04 Maret 2026

Membuka Karung Kucing Demokrasi: Reset Politik untuk Mengembalikan Fungsi Partai

pemilu kucing (membeli kucing dalam karung)
Membeli kucing dalam karung dalam pemilu

Setiap pemilu, rakyat diminta mencoblos dengan penuh tanggung jawab. Namun, pada saat yang sama, rakyat justru dipaksa membeli kucing dalam karung. Surat suara dipenuhi dengan wajah-wajah yang asing, baliho bertebaran tanpa informasi berarti, dan rekam jejak caleg harus dicari sendiri oleh pemilih dalam waktu terbatas. Demokrasi kita terasa seperti ujian tebakan, bukan proses memilih wakil secara sadar.

 

Fenomena ini bukan perasaan semata. Berbagai laporan dan liputan media menunjukkan bahwa masyarakat di banyak daerah tak mengenal para calegnya. Meskipun poster dan baliho memenuhi jalanan, keduanya hanya memuat foto, nama, dan nomor urut calon. Tanpa sumber informasi lain, kita tidak akan tahu visi misi, program kerja, atau kontribusi nyata mereka(Nu.or.id). Akibatnya, pemilih kerap mencoblos asal-asalan, mengikuti popularitas partai, atau sekadar berharap tak salah pilih.

 

Masalahnya bukan karena rakyat malas mencari tahu, melainkan karena sistemnya. Sejak awal, sistemnya tak dirancang untuk memudahkan rakyat mengenal calon wakilnya. Dilansir dari situs resmi KPU Pemilu 2024, 43,2% caleg DPR tidak mengisi informasi program kerja, dan sekitar 18,5% caleg menutup profilnya. Angka yang cukup besar untuk dianggap sebagai kekurangan teknis semata. Sebaliknya, ini kesalahan sistemik.

 

Secara normatif, kondisi ini seharusnya tidak terjadi. UU Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dengan tegas menyebut bahwa proses pemilu harus berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel. Namun lucunya, untuk mendapatkan caleg yang benar-benar terbuka, rakyat justru harus menunggu kesadaran sukarela dari caleg dan parpol itu sendiri, atau bahkan belas kasihan mereka. Padahal, mereka mengaku mewakili rakyat. Bambang Soesatyo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, bahkan pernah mendesak parpol peserta Pemilu 2019 untuk menegur dan menghukum calegnya yang menutup data pribadinya (Medcom.id). Sementara itu, KPU pun tak jauh beda, hanya bisa melayangkan surat imbauan ke parpol tersebut karena terbentur oleh pasal 17 huruf h UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adu Undang-Undang nih ceritanya. Kalau PKPU dan ketua DPR saja tidak berdaya, apalagi kita yang rakyat biasa ini? Kita dibingkai dan dipaksa untuk mengikuti permainan mereka.

 

Lalu pertanyaannya sederhana: siapa yang membuat Undang-Undang itu? Jawabannya kembali ke DPR, lembaga yang anggotanya berasal dari caleg, dan caleg itu sendiri diusung oleh parpol. Di titik inilah lingkaran masalahnya terlihat jelas. Sistem pencalonan, regulasi keterbukaan, hingga mekanisme pengawasan, semuanya berputar di aktor yang sama. Akhirnya, lagi-lagi rakyat yang harus menanggung akibatnya.

 

Baca artikel pemikiranku lainnya di sini: 

Optimalisasi VCO Indonesia: strategi inovasi terpadu 70/20/10 berbasis daya saing global 

Konflik Manusia dan Harimau Terus Terjadi, Harimau Harus Berubah


Baca seluruh artikel pemikiranku di sini:

https://cerahdanmencerahkan.blogspot.com/search/label/pemikiranku

 

Baca artikel pembangunanku lainnya di sini:

Etalase kemewahan: negara dalam pajangan, rakyat dalam angan (satire)


Baca seluruh artikel pembangunanku di sini:

https://cerahdanmencerahkan.blogspot.com/search/label/pembangunan

 

Baca artikel blog lengkapku di sini:

https://cerahdanmencerahkan.blogspot.com/

 

Wajar jika kemudian hasil survei tingkat kepercayaan publik yang dilakukan oleh Indonesia Political Opinion (IPO) periode Mei 2025 menunjukkan bahwa partai politik menempati posisi terbawah dalam tingkat kepercayaan publik, hanya 43%, sejajar dengan KPU (43,5%) dan DPR (45,8%). Bandingkan dengan Presiden (97,5%) dan TNI (92,8%) yang berada di puncak kepercayaan. Jelas sekali bukan bahwa publik tak percaya lagi pada institusi perwakilan dan partai politik, dan ketertutupan dalam pencalonan menjadi salah satu penyebab utamanya.

 

Ironisnya, dokumen resmi KPU menunjukkan keseriusan luar biasa bagi peserta pemilu (kota-cimahi.kpu.go.id):

·      Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta dijalankan dengan harmonisasi peraturan, koordinasi pemerintah daerah, serta rujukan keputusan Mahkamah Konstitusi,

·      Sengketa proses bahkan bisa berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan

·      Semua prosedur dijalankan untuk melindungi kepastian peserta pemilu.

 

Namun, bagi pemilih:

·      Akses informasi caleg tidak dijamin, hak ini dianggap “opsional”.

·      Rakyat harus menebak program kerja dan rekam jejak calon, karena keterbukaan bersifat sukarela.

·       Asas LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil) secara substantif menjadi formalitas belaka, karena “jujur dan adil” lebih melindungi peserta daripada pemilih.

 

Padahal, tanpa informasi yang memadai, hak memilih akan kehilangan makna, dan asas “langsung, umum, bebas” berubah menjadi formalitas belaka.

 

Akibatnya:

·      Banyak caleg menutup sebagian atau seluruh profilnya. Banyak juga yang mengisi asal-asalan.

·      Ada partai yang seluruh calegnya menutup profilnya, dan ada juga partai yang seluruh calegnya menutup sebagian profilnya, sehingga publik tak bisa menilai kompetensi calon.

·      Publik menjadi korban sistem yang tidak seimbang, sementara peserta (caleg/partai) mendapat perlindungan maksimal.

·      Pemilu menjadi rutinitas: rakyat memilih “yang paling mending di antara calon bobrok yang ada” karena tak ada cara untuk menilai calon secara objektif.

 

Jika kita merujuk pada akibat-akibat di atas dan juga data bahwa 43,2% caleg DPR tidak mengisi informasi program kerja, sementara sisanya pun ada yang mengisi asal-asalan, atau mengisi minim dan tidak SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), kita bisa mempertanyakan lebih lanjut: seriuskah mereka mewakili kita? tidak mengisi itu artinya tidak mau mempublikasikan atau memang tak punya program kerja atau tak siap bekerja?

 

Begitulah ironi nyata dalam politik Indonesia. Padahal, pemilu Indonesia dirancang harus melalui parpol. Artinya, caleg-caleg yang maju adalah tanggung jawab penuh partai. Jika partai mengaku mewakili rakyat, maka langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah memastikan calegnya terbuka, dapat dikenali, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika partai justru membiarkan calegnya bersembunyi di balik karung, kepercayaan publik runtuh bahkan sebelum pemilu dimulai. Bagaimana tidak, dalam proses seleksi bakal caleg (bacaleg) pun itu tidak dilakukan secara terbuka. Itu dilakukan oleh internal parpol. Kita tidak tahu seleksinya bagaimana, apa saja materinya, bahkan kita juga tidak tahu apakah seleksi itu terstandardisasi antara parpol yang satu dengan lainnya. Sementara itu, pada masa kampanye pun tak jarang yang datang hanya baliho, brosur, atau serangan fajar-nya. Para caleg itu tidak turun ke daerah kami atau berusaha mengenal kami. Jika web resmi KPU, sebagai satu-satunya sumber informasi resmi bagi pemilih pun tidak mencantumkan informasi mereka, lalu sebenarnya apa yang kami pilih? Kami ibarat membeli kucing dalam karung, yang bahkan karungnya pun enggan kami beli. Dengan informasi seminim itu yang masih pula diperdebatkan sebagai privasi, masih layakkah mereka mengaku mewakili kami? Wahai para caleg dan parpol, ketahuilah, kalian telah mencederai kepercayaan rakyat sejak awal. 

 

Di sinilah reset politik menjadi relevan. Kita perlu mengembalikan fungsi partai politik sebagai alat representasi rakyat, bukan sekadar mesin elektoral. Partai harus dipaksa, secara sistemik, bertanggung jawab atas kualitas dan keterbukaan caleg yang mereka usung.

 

Reset itu bisa dimulai dengan langkah-langkah realistis sebagai berikut:

·      Menjadikan keterbukaan profil dan program kerja sebagai kewajiban standar partai, bukan pilihan individual caleg;

·      Menampilkan indikator keterbukaan partai secara agregat agar publik tahu partai mana yang transparan dan mana yang tidak;

·      Memindahkan beban transparansi dari rakyat ke sistem, sehingga rakyat tidak lagi dipaksa menjadi detektif politik, di antaranya dengan cara:

Ø Mewajibkan program kerja caleg bersifat SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).

Caleg dilarang menulis hal-hal yang abstrak seperti “meningkatkan kesejahteraan”. Mereka harus menjabarkan ide-idenya secara spesifik, misalnya "merevisi Perda X untuk mempercepat izin UMKM dalam waktu 6 bulan".

Ø Mewajibkan visi caleg sesuai dengan fungsinya. Misalnya, untuk fungsi legislatif, visinya harus berhubungan dengan legislasi (membuat UU), anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling).

 

Selama karungnya masih ditutup, jangan heran jika rakyat enggan percaya. Karena demokrasi yang sehat tidak meminta rakyat membeli kucing dalam karung, lalu menyalahkan mereka saat hasilnya mengecewakan. Jika politik ingin benar-benar di-reset, maka “karung“ itu harus dibuka, dan partai politiklah yang pertama kali harus bertanggung jawab.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.