 |
Membeli kucing dalam karung dalam pemilu
|
Setiap pemilu, rakyat diminta mencoblos dengan penuh
tanggung jawab. Namun, pada saat yang sama, rakyat justru dipaksa membeli
kucing dalam karung. Surat suara dipenuhi dengan wajah-wajah yang asing,
baliho bertebaran tanpa informasi berarti, dan rekam jejak caleg harus dicari
sendiri oleh pemilih dalam waktu terbatas. Demokrasi kita terasa seperti ujian
tebakan, bukan proses memilih wakil secara sadar.
Fenomena ini bukan perasaan semata. Berbagai laporan
dan liputan media menunjukkan bahwa masyarakat di banyak daerah tak mengenal para
calegnya. Meskipun poster dan baliho memenuhi jalanan, keduanya hanya memuat
foto, nama, dan nomor urut calon. Tanpa sumber informasi lain, kita tidak akan
tahu visi misi, program kerja, atau kontribusi nyata mereka(Nu.or.id). Akibatnya,
pemilih kerap mencoblos asal-asalan, mengikuti popularitas partai, atau sekadar
berharap tak salah pilih.
Masalahnya bukan karena rakyat malas mencari tahu,
melainkan karena sistemnya. Sejak awal, sistemnya tak dirancang untuk memudahkan
rakyat mengenal calon wakilnya. Dilansir dari situs resmi KPU Pemilu 2024,
43,2% caleg DPR tidak mengisi informasi program kerja, dan sekitar 18,5% caleg menutup
profilnya. Angka yang cukup besar untuk dianggap sebagai kekurangan teknis
semata. Sebaliknya, ini kesalahan sistemik.
Secara normatif, kondisi ini seharusnya tidak terjadi.
UU Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dengan tegas menyebut bahwa proses pemilu
harus berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka,
profesional, dan akuntabel. Namun lucunya, untuk mendapatkan caleg yang
benar-benar terbuka, rakyat justru harus menunggu kesadaran sukarela dari caleg
dan parpol itu sendiri, atau bahkan belas kasihan mereka. Padahal, mereka
mengaku mewakili rakyat. Bambang Soesatyo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua
DPR RI, bahkan pernah mendesak parpol peserta Pemilu 2019 untuk menegur dan menghukum
calegnya yang menutup data pribadinya (Medcom.id). Sementara itu, KPU pun tak
jauh beda, hanya bisa melayangkan surat imbauan ke parpol tersebut karena
terbentur oleh pasal 17 huruf h UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adu
Undang-Undang nih ceritanya. Kalau PKPU dan ketua DPR saja tidak berdaya, apalagi
kita yang rakyat biasa ini? Kita dibingkai dan dipaksa untuk mengikuti
permainan mereka.
Lalu pertanyaannya sederhana: siapa yang membuat Undang-Undang
itu? Jawabannya kembali ke DPR, lembaga yang anggotanya berasal dari caleg, dan
caleg itu sendiri diusung oleh parpol. Di titik inilah lingkaran masalahnya
terlihat jelas. Sistem pencalonan, regulasi keterbukaan, hingga mekanisme
pengawasan, semuanya berputar di aktor yang sama. Akhirnya, lagi-lagi rakyat yang
harus menanggung akibatnya.
Wajar jika kemudian hasil survei tingkat kepercayaan
publik yang dilakukan oleh Indonesia Political Opinion (IPO) periode Mei 2025
menunjukkan bahwa partai politik menempati posisi terbawah dalam tingkat
kepercayaan publik, hanya 43%, sejajar dengan KPU (43,5%) dan DPR (45,8%).
Bandingkan dengan Presiden (97,5%) dan TNI (92,8%) yang berada di puncak
kepercayaan. Jelas sekali bukan bahwa publik tak percaya lagi pada institusi
perwakilan dan partai politik, dan ketertutupan dalam pencalonan menjadi salah
satu penyebab utamanya.
Ironisnya, dokumen resmi KPU menunjukkan keseriusan
luar biasa bagi peserta pemilu (kota-cimahi.kpu.go.id):
·
Pendaftaran, verifikasi, dan
penetapan peserta dijalankan dengan harmonisasi peraturan, koordinasi
pemerintah daerah, serta rujukan keputusan Mahkamah Konstitusi,
·
Sengketa proses bahkan bisa berujung
Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan
·
Semua prosedur dijalankan untuk
melindungi kepastian peserta pemilu.
Namun, bagi pemilih:
·
Akses informasi caleg tidak
dijamin, hak ini dianggap “opsional”.
·
Rakyat harus menebak program kerja
dan rekam jejak calon, karena keterbukaan bersifat sukarela.
·
Asas LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur, Adil) secara substantif menjadi formalitas belaka, karena
“jujur dan adil” lebih melindungi peserta daripada pemilih.
Padahal, tanpa informasi yang memadai, hak memilih akan
kehilangan makna, dan asas “langsung, umum, bebas” berubah menjadi formalitas
belaka.
Akibatnya:
·
Banyak caleg menutup sebagian atau
seluruh profilnya. Banyak juga yang mengisi asal-asalan.
·
Ada partai yang seluruh calegnya
menutup profilnya, dan ada juga partai yang seluruh calegnya menutup sebagian
profilnya, sehingga publik tak bisa menilai kompetensi calon.
·
Publik menjadi korban sistem yang
tidak seimbang, sementara peserta (caleg/partai) mendapat perlindungan
maksimal.
·
Pemilu menjadi rutinitas: rakyat
memilih “yang paling mending di antara calon bobrok yang ada” karena tak
ada cara untuk menilai calon secara objektif.
Jika kita merujuk pada akibat-akibat di atas dan juga
data bahwa 43,2% caleg DPR tidak mengisi informasi program kerja, sementara
sisanya pun ada yang mengisi asal-asalan, atau mengisi minim dan tidak SMART (Specific,
Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), kita bisa
mempertanyakan lebih lanjut: seriuskah mereka mewakili kita? tidak mengisi itu
artinya tidak mau mempublikasikan atau memang tak punya program kerja atau tak
siap bekerja?
Begitulah ironi nyata dalam politik Indonesia.
Padahal, pemilu Indonesia dirancang harus melalui parpol. Artinya, caleg-caleg
yang maju adalah tanggung jawab penuh partai. Jika partai mengaku mewakili
rakyat, maka langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah memastikan
calegnya terbuka, dapat dikenali, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika
partai justru membiarkan calegnya bersembunyi di balik karung, kepercayaan
publik runtuh bahkan sebelum pemilu dimulai. Bagaimana tidak, dalam proses
seleksi bakal caleg (bacaleg) pun itu tidak dilakukan secara terbuka. Itu
dilakukan oleh internal parpol. Kita tidak tahu seleksinya bagaimana, apa saja
materinya, bahkan kita juga tidak tahu apakah seleksi itu terstandardisasi
antara parpol yang satu dengan lainnya. Sementara itu, pada masa kampanye pun
tak jarang yang datang hanya baliho, brosur, atau serangan fajar-nya.
Para caleg itu tidak turun ke daerah kami atau berusaha mengenal kami. Jika web
resmi KPU, sebagai satu-satunya sumber informasi resmi bagi pemilih pun tidak
mencantumkan informasi mereka, lalu sebenarnya apa yang kami pilih? Kami ibarat
membeli kucing dalam karung, yang bahkan karungnya pun enggan kami beli. Dengan
informasi seminim itu yang masih pula diperdebatkan sebagai privasi, masih
layakkah mereka mengaku mewakili kami? Wahai para caleg dan parpol, ketahuilah,
kalian telah mencederai kepercayaan rakyat sejak awal.
Di sinilah reset politik menjadi relevan. Kita perlu
mengembalikan fungsi partai politik sebagai alat representasi rakyat, bukan
sekadar mesin elektoral. Partai harus dipaksa, secara sistemik, bertanggung
jawab atas kualitas dan keterbukaan caleg yang mereka usung.
Reset itu bisa dimulai dengan langkah-langkah realistis sebagai berikut:
·
Menjadikan keterbukaan profil dan
program kerja sebagai kewajiban standar partai, bukan pilihan individual caleg;
·
Menampilkan indikator keterbukaan
partai secara agregat agar publik tahu partai mana yang transparan dan mana
yang tidak;
·
Memindahkan beban transparansi dari
rakyat ke sistem, sehingga rakyat tidak lagi dipaksa menjadi detektif politik,
di antaranya dengan cara:
Ø Mewajibkan
program kerja caleg bersifat SMART (Specific, Measurable,
Achievable, Relevant, Time-bound).
Caleg dilarang menulis hal-hal yang
abstrak seperti “meningkatkan kesejahteraan”. Mereka harus menjabarkan ide-idenya
secara spesifik, misalnya "merevisi Perda X untuk mempercepat izin UMKM
dalam waktu 6 bulan".
Ø Mewajibkan
visi caleg sesuai dengan fungsinya. Misalnya, untuk fungsi legislatif, visinya
harus berhubungan dengan legislasi (membuat UU), anggaran (budgeting),
dan pengawasan (controlling).
Selama karungnya masih ditutup, jangan heran jika
rakyat enggan percaya. Karena demokrasi yang sehat tidak meminta rakyat membeli
kucing dalam karung, lalu menyalahkan mereka saat hasilnya mengecewakan.
Jika politik ingin benar-benar di-reset, maka “karung“ itu harus dibuka,
dan partai politiklah yang pertama kali harus bertanggung jawab.