|
Jumlah pengguna Facebook di Indonesia tahun ini hampir menyentuh 200 juta jiwa, jumlah yang sangat potensial sebagai media kejahatan, termasuk judi online dan penipuan online. Tak heran jika kemudian konten judi online (judol) banyak dipusatkan di sana.
Sebagai langkah tegas, Kemenkominfo mengancam akan memblokir setiap platform yang meloloskan iklan judi online di platform mereka. Sayangnya, mungkin hal itu hanya diartikan sebagai iklan judi online melalui FB ads. Di grup FB, halaman, maupun postingan pribadi iklan tersebut masih sangat gencar.
Malahan, konten judi kini menyasar anak-anak juga, karena taruhannya bisa sekecil Rp10 ribu. Dengan paparan se-intens itu, PPATK menyebut perputaran dana judi online tahun ini sudah mencapai Rp283 triliun.
Facebook sendiri mengaku telah membatasi iklan judolnya hanya pada negara-negara yang melegalkan judi. Namun, nyatanya iklan-iklan itu masih menjamur di berbagai grup dan postingan di sana. Apakah kebijakan Facebook tersebut menyeluruh atau memang untuk FB ads saja?
Di Facebook, dengan mudahnya kita dapat menjumpai iklan-iklan judi online, penipuan online, pornografi, atau kejahatan lainnya. Apalagi pada penipuan online, banyak di antaranya yang diloloskan untuk beriklan di FB ads. Anehnya, banyak dari kasus-kasus kejahatan itu yang tak tercakup dalam opsi pilihan “lapor ke FB.” Jika lapor pun lebih sering gagal/ditolak daripada berhasil.
Hal tersebut sangat jauh berbeda dengan kasus-kasus yang saya alami. Berkali-kali feed dan jualan saya di marketplace mereka hapus otomatis dengan dalih melanggar peraturan, padahal saya tak melanggar apapun. Bahkan, ketika saya mengajukan banding, banding saya ditolak dengan alasan seleksi mereka sudah memakai Artificial Intelligence (AI) dan manusia. Konten-konten yang jelas-jelas melanggar hukum malah bisa bertengger dengan tenang di sana, tanpa bernasib seperti saya, misalnya konten judi dan pornografi. Facebook tidak menghapus keduanya. Yang artinya, sebenarnya Facebook mampu mendeteksi tulisan dan gambar yang bermasalah (meski kadang kurang tepat sasaran). Mereka sudah menggunakan AI, tetapi akun-akun dan postingan-postingan yang jelas-jelas bermasalah malah diloloskan dan dianggap tak melanggar kebijakan. Bahkan, meski berkali-kali saya melaporkan berbagai kejahatan di FB, konten bermuatan keburukan/kejahatan tersebut tetap dibiarkan ada. Mengapa?
Tantangan Penanganan Kejahatan Dunia Maya Melalui Facebook
Seperti penyampaian saya di atas, moderasi konten di Facebook tidaklah jelas. Selain itu, mereka juga tidak transparan mengenai postingan mana yang melanggar atau bagian mana dari postingan yang bermasalah.
Memang, konten-konten di Facebook ada yang melanggar terang-terangan ataupun yang terselubung, misalnya pada iklan judi online. Pelaku pun kini semakin cerdik, mereka bisa saja menghindari deteksi dengan mengubah-ubah nama rekening atau rekening yang digunakan, bahkan menggunakan mesin ternak konten otomatis. Dengan mesin itu secara otomatis mereka dapat mengalihkan dana ke rekening baru, mengganti akun yang digunakan untuk promosi judi, atau menyesuaikan nominal transaksi agar lolos dari ambang batas yang dipantau oleh bank.
Karena sistem pelaporan di Facebook tak bisa diandalkan sedangkan masalah terkait judi begitu kompleks, kita perlu melibatkan pula pihak yang berwenang. Misalnya, dengan meminta Facebook agar lebih transparan dan menghadirkan fitur pelaporan langsung di postingan, komentar, iklan, marketplace, atau pada gambar dan video yang disematkan, yang dengan satu klik akan menghubungkan konten bermasalah tersebut ke pihak yang berwenang. Jadi, pada opsi titik tiga di bagian kanan postingan atau komentar misalnya, yang tadinya hanya diberi opsi “lapor ke FB” dan “lapor ke admin” kini ditambah dengan lapor ke WA atau web Aduan Konten. Dengan langkah praktis ini laporan dapat segera ditindaklanjuti dan kerugian bisa dikurangi.
Namun, jangan lupakan pula kalau bandar judi sering berpindah-pindah server untuk menghindari pemblokiran. Sifat judi online yang lintas batas ini membuat kita membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Facebook perlu mempercanggih sistem deteksi konten otomatisnya sedangkan penggunanya berperan aktif melaporkan konten-konten yang bermasalah. Sementara itu, pemerintah mendukung dengan menguatkan literasi masyarakat tentang judi, serta melakukan kerja sama lintas negara dan menguatkan regulasi yang ada. Harapannya, melalui kerja sama dari berbagai pihak tadi, kita bisa menurunkan angka kejahatan di dunia maya, khususnya yang disebarkan melalui Facebook.
Itu baru judi online yang melalui Facebook, belum melalui lainnya. Padahal, modus judi online sendiri kini semakin beragam dan canggih, misalnya menyamar sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, menyalahgunakan rekening pasif atau dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang, menggunakan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, serta ada juga yang membuat-buat skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana (Tempo.co, 25 Mei 2025). Jadi, tidak hanya nominal uang yang dipertaruhkan yang semakin kecil, tetapi usia target sasarannya juga semakin meluas hingga anak kecil sekalipun. Selain itu, media yang digunakan juga semakin beragam, modusnya pun semakin banyak dan semakin canggih. Kejahatan mereka terorganisir dengan sangat rapi.
Kita tak boleh menganggapnya remeh. Semua pihak harus bersatu. Mengingat sifat judi yang sangat merusak ini, jangan tunda lagi, segera desak Facebook untuk menyediakan opsi pelaporan langsung di platformnya. Biarkan masyarakat ikut berkontribusi dalam penanganan judi online ini, karena masih banyak dari mereka yang peduli dan bersih. Mengatasi judi adalah tugas kita bersama. Dengan bantuan dari masyarakat, negara dan bangsa Indonesia akan lebih terjaga dan terlindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.