Sudah
fitrah wanita sangat ingin tampil cantik. Di antara usaha yang sering dilakukan
adalah dengan memakai berbagai kosmetika. Seluruh atau hampir seluruh tubuh
wanita tak lepas dari sasaran kosmetik. Sebut saja bedak, pelembab, penyegar,
lipstik, eyeliner, eyeshadow, maskara, handbody, pewarna kuku, parfum, sampo,
dan sebagainya.
Sudah
agak lama hal ini mengganggu pikiran saya. Bukan tentang tabarruj (berhias) dan
mahram-bukan mahram, tetapi sesuatu yang lebih fatal.
Sudah
banyak tersiar larangan memakai tato, semir rambut (tertentu) atau pewarna kuku (tertentu). Salah satunya
karena bisa menghalangi masuknya air ke dalam kulit. Ketiganya bisa menyebabkan
bersuci (wudhu atau mandi besar) menjadi tidak sah.
Namun,
yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah banyak kosmetik lain yang mungkin
berefek serupa. Saya memikirkan tentang bedak yang sangat tebal (yang
berlapis-lapis prosesnya sebelum ditaburi bedak di atasnya); lipstik, eyeliner,
eyeshadow, pensil alis, maskara dan sebagainya yang tahan lama/anti air. Pertanyaannya, bagaimana dengan sholat Anda
bila bersuci Anda tidak sah?
Dari
Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pemisah
antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia
meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad
shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib
wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan
dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Inti
(pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.”
(HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa
Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama
Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut
bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan Islam, bisa
ambruk dengan hilangnya shalat.
Sumber
hadits:
https://buletin.muslim.or.id/fiqih/hukum-meninggalkan-shalat
Sumber
gambar: lifetimestyles.com