Waktu
Umat
muslim mungkin sudah tidak asing dengan adanya pembagian hukum di dalam Islam. Ada
wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Sunah sendiri terbagi menjadi sunah
muakkad dan ghairu muakkad. Tahukah Anda hikmah di baliknya? Tidak hanya
tentang kepatuhan kepada Allah ataupun kesehatan, tetapi juga tentang waktu. Ya,
waktu, demi masa (QS. Al Asr).
Hal
itu saya peroleh dari hasil perenungan akan buku-buku yang pernah saya baca,
terutama buku tentang bisnis dan pengembangan diri. Pada buku-buku tersebut, umumnya
mengajarkan 4 kuadran pemanfaatan waktu, yaitu: penting dan mendesak, penting
tapi tidak mendesak, mendesak tapi tidak penting, serta tidak penting dan tidak
mendesak.
Sedangkan
sebagian besar yang lain berkata tentang memprioritaskan yang terpenting di
awal atau prinsip Pareto. Saya pernah menyinggung tentang prinsip Pareto di
dalam artikel saya yang lain, tetapi bagi Anda yang belum sempat membacanya,
prinsip Pareto 20/80 artinya mengetahui 20% hal terpenting dalam hidup untuk
membuat perubahan besar dan percepatan hidup Anda secara keseluruhan.
Nah,
ternyata, bila kita memaknai lebih jauh mengenai hukum-hukum Islam, kita juga
bisa memperoleh suatu sistem manajemen waktu yang sangat baik.
Sebelumnya
kita urutkan dulu hukum-hukum tersebut dari prioritas tinggi ke rendah, yaitu
sebagai berikut:
1.
Wajib
2.
Sunah muakkad
3.
Sunah ghairu muakkad
4.
Mubah
5.
Makruh
6.
Haram
Dari
daftar di atas, sudah terlihat bukan, untuk percepatan diri kita harus berfokus
pada kegiatan di nomer berapa. Pertama, pastikan yang wajib dulu terpenuhi
semuanya. Bila sudah, kejar sunah muakkad. Bila itu juga sudah, usahakan untuk
melakukan sunah ghairu muakkad. Makruh dan haram sebaiknya langsung dicoret
saja. Begitupun yang syubhat. Yang mubah diminimalisir, atau lebih baik lagi
jika Anda berada pada kuadran 1 sampai 3 saja.
Demikian
pembagian waktu menurut hukum Islam, sebagai bentuk optimalisasi umur kita
selama di dunia.
#pemikiranku
#perenunganku
#sekadar_renungan
Sumber gambar: Pixabay