Rendahnya
Kesadaran Masyarakat akan Helm Standar
Sumber: cerpen.co.id
Kesadaran
masyarakat akan pentingnya memakai helm standar masih kurang. Padahal, dalam pemakaiannya
terdapat masa depan dirinya dan harapan dari orang-orang yang menyayanginya.
Mereka yang berkendara tanpa helm biasanya beralasan jarak terlalu dekat, takut
rambut bau/tatanannya rusak, gaya-gayaan, atau menganggap topi adalah helm. Alasan
lainnya adalah harga helm standar mahal dan tidak ada polisi. Maklum, pengendara
dan atau penumpang tanpa helm terancam dipenjara maksimal sebulan, atau didenda
Rp. 250.000.
Alasan
memang bisa dicari. Tetapi, saat ingin melakukannya, ingatlah orang-orang yang Anda
cintai. Mereka membutuhkan kehadiran Anda.
Meningkatnya
Angka Kecelakaan dari Tahun ke Tahun
Tahun
lalu WHO merilis The Global Report on Road Safety tentang kecelakaan lalu
lintas 2015 di 180 negara. Dalam daftar tersebut Indonesia sangat buruk karena berada
pada posisi ke-3 di Asia. Apalagi jika dilihat dari persentase statistik, malah
meraih peringkat pertama.
Sejak
2014 sampai 2016, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia memang terus
meningkat. Dari 95.906 kasus pada 2014 menjadi 98.970 pada 2015 dan 105.374 pada
2016. Ini belum tentu berarti kondisinya memburuk, karena jumlah pengguna jalan
memang meningkat dari tahun ke tahun. Untuk menilainya, lihatlah persentasenya!
Sumber: Bps.go.id
Kendaraan
bermotor roda dua merupakan yang tersering mengalami kecelakaan. Mayoritas
korban tewas terjadi karena fraktur tengkorak dan tulang wajah serta cedera intrakranial.
Mereka biasanya berusia 16-30 tahun.
Data
dari Korps Lalu-Lintas POLRI menyatakan, di tahun lalu, korban kecelakaan lalu
lintas terbanyak ditempati oleh tingkat pendidikan SMA, yaitu sebanyak 57%.
Disusul dengan lulusan SMP 17%, lulusan SD 12%, dan lulusan PT 6%.
Selain
dapat menyebabkan kematian, kecelakaan juga dapat menyebabkan kerugian material
dan mengganggu keberlangsungan generasi penerus bangsa.
Pemakaian
Helm
Sumber: http://klikbiarselamat.com/
Sumber: https://edorusyanto.wordpress.com/
Di
antara manfaat helm adalah untuk melindungi kepala. Helm dikatakan baik jika
sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pemakaiannya benar. Sejalan dengan
itu, riset dari Sutarto (2003) menunjukkan bahwa beratnya trauma akibat
kecelakaan lalu lintas pada pengemudi motor disebabkan oleh penggunaan helm non-standar
dan tidak ditali.
Berkebalikan
dengan keyakinan banyak orang, menggunakan helm non-standar lebih berbahaya
daripada tanpa helm. Dari semua pengendara berhelm non-standar, 75% menderita
cedera parah dan 62% mengalami cedera kepala, sedangkan pengendara tanpa helm mengalami
cedera parah 30,7% dan 21,8% cedera kepala (Asa C, 1999). Padahal, hanya 49% pengendara
motor di Indonesia yang berhelm dengan benar (Concrad P, 1996).
Pengujian helm ber-SNI
Helm
SNI adalah helm yang memenuhi persyaratan material dan konstruksi, lulus uji SNI
1811:2007 dan tersertifikasi SNI. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan
ditetapkan oleh BSN. Perumusannya mengacu pada standar internasional Rev.
1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yaitu standar yang mengacu
pada ketentuan Economic Community of Europe (ECE). Oleh karena itu, SNI
meningkatkan daya saing Indonesia.
Helm
SNI sangat penting dalam melindungi pengendara dari fraktur tengkorak dan
tulang wajah. Yaitu dalam kondisi pengendara sepeda motor berhelm bertabrakan
dengan kendaraan bukan roda 4 dan tidak berkecepatan cukup tinggi, bukan tabrakan
depan-depan, tabrakan tunggal, serta apabila korban ditolong sebelum 24 jam.
SNI meningkatkan daya saing Indonesia
Memakai
helm SNI diwajibkan sesuai dengan UU No. 14/1992, PP no 44/1993, Keputusan Menteri
Perhubungan No. 72/1993, dan Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang
Perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008. Juga dalam UU
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 57 ayat (2) dan
pasal 106 ayat (8).
Helm
SNI ada 2, yaitu open face dan full face. Sesuai hasil riset para peneliti di
Brasil dalam The Journal of Oral and Maxillofacial Surgery, pilihlah yang full
face. Di sana dikatakan bahwa helm dengan wajah terbuka dan bukan full face
memberikan perlindungan sama seperti tanpa helm. Keduanya cenderung menderita
cedera wajah dan kepala yang lebih parah.
Helm
full face bisa memberikan Anda beberapa kebaikan, seperti:
a.
Menghindarkan
kepala dari air hujan
b.
Meningkatkan
daya tarik
c.
Meningkatkan
pengamanan dan perlindungan
d.
Menjaga wajah
dari polusi udara, debu, asap, kerikil atau benda kecil yang tiba-tiba datang
dari depan.
e.
Melindungi
kepala dan leher
Sumber: http://klikbiarselamat.com/
Jika
helm-nya sudah benar, pemakaiannya pun harus benar, yaitu:
1. Pas
di kepala
2. Busanya
belum menipis
3. Talinya
tidak terlalu rapat atau terlalu longgar.
4.
Pastikan
pengaitnya berbunyi klik
5.
Belum kadaluarsa
Tahun pembuatan helm
Helm
juga memiliki masa kadaluarsa, sehingga padanya biasa dicantumkan tahun
pembuatan. Pastikan Anda hanya menggunakan helm yang masih layak pakai!
Helm
Hanya Meminimalisir Risiko
Kondisi helm setelah kecelakaan
Sumber: http://klikbiarselamat.com/
Banyak
faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan, antara lain kelalaian pengguna jalan,
ketidaklayakan kendaraan, ketidaklayakan jalan, dan lingkungan (UU RI No. 22
Tahun 2009). Oleh karena itu, memakai helm tidak menjamin keselamatan. Ia hanya
dapat melindungi sebatas kemampuannya dan tergantung kondisi kecelakaan yang
dialami.
Selain
memperhatikan helm-nya, untuk meminimalkan risiko kecelakaan pertahankan
kecepatan di bawah 21 km/jam dan jarak aman dengan kendaraan lain, serta
hindari berkendara saat mengantuk atau mabuk. Helm hanya dapat mencegah cedera
kepala jika kecepatannya di bawah 21 km/jam (Nakamura,1993).
Helm SNI dan bukti kasih
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eR98YmAuzqY
Helm
SNI merupakan bukti kasih Indonesia terhadap Anda, sedangkan memakainya
merupakan bukti kasih Anda terhadap diri sendiri dan orang-orang tercinta.
Pakailah selalu helm SNI!
Sumber:
Asa, Corinne.
(1999). The prevalence of non-standard helmet use and head injuries among
motorcycle riders Accident Analysis & Prevention. Volume 31, Issue 3,
May 1999, Pages 229-233, Elsivier, USA.
Concrad, P.
(1996). Helmets, injuries and cultural definitions: motorcycle injury in
urban Indonesia, Accident Analysis Preventif, 1996, Mar 28(2) p.193-200, US
National Library of Medicine National Institutes of Health, USA.
Nakamura, Norio.
(1993). Protective Effectiveness of Safety Helmets — Its Limitations in
Preventing Diffuse Brain Injury, Recent Advances in Neurotraumatology 1993,
pp 3-17, Springer Link, USA.
Purwanto, E.H.
2015. Signifikansi Helm SNI Sebagai Alat Pelindung Pengendara Sepeda Motor
dari Cedera Kepala. Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, Badan
Standardisasi Nasional.
Sutarto. 2003. Pengaruh
Pemakaian Helm dan Kecepatan Kendaraan Terhadap Tingkat Beratnya Trauma Akibat
Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengemudi Sepeda Motor, Tesis, Universitas
Diponegoro, Semarang.
http://entertainment.analisadaily.com/read/who-angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-tertinggi-se-asia/240063/2016/05/29
http://www.tandapagar.com/naik-motor-tanpa-helm/
https://hellosehat.com/plus-minus-memakai-helm-full-face/
http://www.otomania.com/read/2016/04/27/080100230/Ketika.Helm.Hanya.Dijadikan.Syarat
http://www.riaueditor.com/view/Opini/38461/Penggunaan-Helm-Dan-Batas-Kecepatan-Aman-Bagi-Pengendara-Sepeda-Motor.html#.WRPAAzclHIU
https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1415
http://www.gaikindo.or.id/survei-menunjukkan-57-korban-kecelakaan-lalu-lintas-berpendidikan-sla/
http://www.otomania.com/read/2017/01/25/180500230/angka.kecelakaan.lalu.lintas.tahun.lalu.naik
http://www.koran-jakarta.com/angka-kematian-akibat-kecelakaan-masih-tinggi/
http://www.bsn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.