12 Mei 2017

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda



Rendahnya Kesadaran Masyarakat akan Helm Standar

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda
 Sumber: cerpen.co.id


Kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai helm standar masih kurang. Padahal, dalam pemakaiannya terdapat masa depan dirinya dan harapan dari orang-orang yang menyayanginya. Mereka yang berkendara tanpa helm biasanya beralasan jarak terlalu dekat, takut rambut bau/tatanannya rusak, gaya-gayaan, atau menganggap topi adalah helm. Alasan lainnya adalah harga helm standar mahal dan tidak ada polisi. Maklum, pengendara dan atau penumpang tanpa helm terancam dipenjara maksimal sebulan, atau didenda Rp. 250.000.

Alasan memang bisa dicari. Tetapi, saat ingin melakukannya, ingatlah orang-orang yang Anda cintai. Mereka membutuhkan kehadiran Anda.


Meningkatnya Angka Kecelakaan dari Tahun ke Tahun 

Tahun lalu WHO merilis The Global Report on Road Safety tentang kecelakaan lalu lintas 2015 di 180 negara. Dalam daftar tersebut Indonesia sangat buruk karena berada pada posisi ke-3 di Asia. Apalagi jika dilihat dari persentase statistik, malah meraih peringkat pertama. 

Sejak 2014 sampai 2016, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia memang terus meningkat. Dari 95.906 kasus pada 2014 menjadi 98.970 pada 2015 dan 105.374 pada 2016. Ini belum tentu berarti kondisinya memburuk, karena jumlah pengguna jalan memang meningkat dari tahun ke tahun. Untuk menilainya, lihatlah persentasenya!

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda
Sumber: Bps.go.id

Kendaraan bermotor roda dua merupakan yang tersering mengalami kecelakaan. Mayoritas korban tewas terjadi karena fraktur tengkorak dan tulang wajah serta cedera intrakranial. Mereka biasanya berusia 16-30 tahun.

Data dari Korps Lalu-Lintas POLRI menyatakan, di tahun lalu, korban kecelakaan lalu lintas terbanyak ditempati oleh tingkat pendidikan SMA, yaitu sebanyak 57%. Disusul dengan lulusan SMP 17%, lulusan SD 12%, dan lulusan PT 6%. 

Selain dapat menyebabkan kematian, kecelakaan juga dapat menyebabkan kerugian material dan mengganggu keberlangsungan generasi penerus bangsa.


Pemakaian Helm 

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda
 Sumber: http://klikbiarselamat.com/

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda
Sumber: https://edorusyanto.wordpress.com/

Di antara manfaat helm adalah untuk melindungi kepala. Helm dikatakan baik jika sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pemakaiannya benar. Sejalan dengan itu, riset dari Sutarto (2003) menunjukkan bahwa beratnya trauma akibat kecelakaan lalu lintas pada pengemudi motor disebabkan oleh penggunaan helm non-standar dan tidak ditali. 

Berkebalikan dengan keyakinan banyak orang, menggunakan helm non-standar lebih berbahaya daripada tanpa helm. Dari semua pengendara berhelm non-standar, 75% menderita cedera parah dan 62% mengalami cedera kepala, sedangkan pengendara tanpa helm mengalami cedera parah 30,7% dan 21,8% cedera kepala (Asa C, 1999). Padahal, hanya 49% pengendara motor di Indonesia yang berhelm dengan benar (Concrad P, 1996).

 Pengujian helm ber-SNI

Helm SNI adalah helm yang memenuhi persyaratan material dan konstruksi, lulus uji SNI 1811:2007 dan tersertifikasi SNI. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Perumusannya mengacu pada standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yaitu standar yang mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (ECE). Oleh karena itu, SNI meningkatkan daya saing Indonesia.

Helm SNI sangat penting dalam melindungi pengendara dari fraktur tengkorak dan tulang wajah. Yaitu dalam kondisi pengendara sepeda motor berhelm bertabrakan dengan kendaraan bukan roda 4 dan tidak berkecepatan cukup tinggi, bukan tabrakan depan-depan, tabrakan tunggal, serta apabila korban ditolong sebelum 24 jam. 

 SNI meningkatkan daya saing Indonesia

Memakai helm SNI diwajibkan sesuai dengan UU No. 14/1992, PP no 44/1993, Keputusan Menteri Perhubungan No. 72/1993, dan Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008. Juga dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8). 

Helm SNI ada 2, yaitu open face dan full face. Sesuai hasil riset para peneliti di Brasil dalam The Journal of Oral and Maxillofacial Surgery, pilihlah yang full face. Di sana dikatakan bahwa helm dengan wajah terbuka dan bukan full face memberikan perlindungan sama seperti tanpa helm. Keduanya cenderung menderita cedera wajah dan kepala yang lebih parah.

Helm full face bisa memberikan Anda beberapa kebaikan, seperti:
a.    Menghindarkan kepala dari air hujan
b.    Meningkatkan daya tarik
c.    Meningkatkan pengamanan dan perlindungan
d.   Menjaga wajah dari polusi udara, debu, asap, kerikil atau benda kecil yang tiba-tiba datang dari depan.
e.    Melindungi kepala dan leher

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda
 Sumber: http://klikbiarselamat.com/

Jika helm-nya sudah benar, pemakaiannya pun harus benar, yaitu:
1.    Pas di kepala
2.    Busanya belum menipis
3.    Talinya tidak terlalu rapat atau terlalu longgar.
4.    Pastikan pengaitnya berbunyi klik
5.    Belum kadaluarsa

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda
Tahun pembuatan helm

Helm juga memiliki masa kadaluarsa, sehingga padanya biasa dicantumkan tahun pembuatan. Pastikan Anda hanya menggunakan helm yang masih layak pakai!


Helm Hanya Meminimalisir Risiko

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda

Kondisi helm setelah kecelakaan
Sumber: http://klikbiarselamat.com/

 Banyak faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan, antara lain kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, ketidaklayakan jalan, dan lingkungan (UU RI No. 22 Tahun 2009). Oleh karena itu, memakai helm tidak menjamin keselamatan. Ia hanya dapat melindungi sebatas kemampuannya dan tergantung kondisi kecelakaan yang dialami. 

Helm SNI, Bukti Kasih Indonesia terhadap Anda
 
Selain memperhatikan helm-nya, untuk meminimalkan risiko kecelakaan pertahankan kecepatan di bawah 21 km/jam dan jarak aman dengan kendaraan lain, serta hindari berkendara saat mengantuk atau mabuk. Helm hanya dapat mencegah cedera kepala jika kecepatannya di bawah 21 km/jam (Nakamura,1993).


 Helm SNI dan bukti kasih
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eR98YmAuzqY

Helm SNI merupakan bukti kasih Indonesia terhadap Anda, sedangkan memakainya merupakan bukti kasih Anda terhadap diri sendiri dan orang-orang tercinta. Pakailah selalu helm SNI!



Sumber:

Asa, Corinne. (1999). The prevalence of non-standard helmet use and head injuries among motorcycle riders Accident Analysis & Prevention. Volume 31, Issue 3, May 1999, Pages 229-233, Elsivier, USA.
Concrad, P. (1996). Helmets, injuries and cultural definitions: motorcycle injury in urban Indonesia, Accident Analysis Preventif, 1996, Mar 28(2) p.193-200, US National Library of Medicine National Institutes of Health, USA.
Nakamura, Norio. (1993). Protective Effectiveness of Safety Helmets — Its Limitations in Preventing Diffuse Brain Injury, Recent Advances in Neurotraumatology 1993, pp 3-17, Springer Link, USA.
Purwanto, E.H. 2015. Signifikansi Helm SNI Sebagai Alat Pelindung Pengendara Sepeda Motor dari Cedera Kepala. Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, Badan Standardisasi Nasional.
Sutarto. 2003. Pengaruh Pemakaian Helm dan Kecepatan Kendaraan Terhadap Tingkat Beratnya Trauma Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengemudi Sepeda Motor, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang.
http://entertainment.analisadaily.com/read/who-angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-tertinggi-se-asia/240063/2016/05/29
http://www.tandapagar.com/naik-motor-tanpa-helm/
https://hellosehat.com/plus-minus-memakai-helm-full-face/
http://www.otomania.com/read/2016/04/27/080100230/Ketika.Helm.Hanya.Dijadikan.Syarat
http://www.riaueditor.com/view/Opini/38461/Penggunaan-Helm-Dan-Batas-Kecepatan-Aman-Bagi-Pengendara-Sepeda-Motor.html#.WRPAAzclHIU
https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1415
http://www.gaikindo.or.id/survei-menunjukkan-57-korban-kecelakaan-lalu-lintas-berpendidikan-sla/
http://www.otomania.com/read/2017/01/25/180500230/angka.kecelakaan.lalu.lintas.tahun.lalu.naik
http://www.koran-jakarta.com/angka-kematian-akibat-kecelakaan-masih-tinggi/
http://www.bsn.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.